Ketika peraturan sudah berlaku maka orang-orang tidak bisa lagi menghisap rokok elektrik (vaping) di dalam kantor, restoran, atau tempat umum lain. Memang dari sebelum ada aturan tersebut beberapa tempat sudah menerapkan larangannya sendiri, namun dengan ini setidaknya hukum menjadi lebih kuat.
"Produk ini sering dijual sebagai alternatif yang lebih sehat dibandingkan rokok, tapi nyatanya ia juga memiliki risiko kesehatan jangka panjang bagi pengguna dan orang sekitar. Ini adalah upaya menutup celah hukum untuk menciptakan masyarakat New York yang lebih sehat dan kuat," kata Andrew seperti dikutip dari BBC, Minggu (29/10/2017).
Di Indonesia sendiri juga belum ada aturan khusus untuk rokok elektrik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah memaparkan rencananya untuk membuat aturan itu sejak tahun 2014 lalu namun hingga kini belum ada kelanjutan.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok, Direktorat Pengawasan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra Lela Amelia, Apt, M.Epid, mengungkapkan bahwa saat ini produk rokok elektrik yang ada di Indonesia diimpor sebagai produk elektronik, bukan produk kesehatan.
"Sehingga produk itu dijual bebas tanpa cukai, tanpa label peringatan, tanpa label bahaya dan tanpa standarisasi. Kenapa? Karena belum ada regulasinya, belum ada kategori si rokok elektrik ini masuk kategori apa di Indonesia," pungkas Lela.






No comments:
Post a Comment